Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Masyarakat Desa di Desa Trahan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang pada Hari Selasa, 10 Desember 2024 telah diselenggarakan Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh Forkompincam dan wakil utusan dari masyarakat Desa Trahan serta unsur lain yang terkait.
Dalam Musdesus ini, Ketua BPD selaku pimpinan rapat dan Pemerintah Desa menjelaskan beberapa point penting.Bahwa ada beberapa kriteria dalam menentukan keluarga penerima manfaat BLT DD tersebut. Diantaranya adalah :
1. Kehilangan mata pencaharian
2. Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun / kronis / difabel
3. Tidak menerima bantuan sosial PKH
Sebagai kesimpulan dari Musdesus diharapkan tercapai hasil yang memastikan legalitas penetapan penerima BLT DD Tahun 2025. Pemerintah Desa juga menegaskan komitmennya untuk menyalurkan BLT DD tepat saaran.